ADVERTISEMENT
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
Home Headline

Upaya Pemerintah Dalam Mencapai Target Energi Baru (EBT)

by Jabar
24 Januari 2022
3 min read
0
Upaya Pemerintah Dalam Mencapai Target Energi Baru  (EBT)

Peraturan Menteri ESDM ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

 

BACA JUGA

Klinik Zakat Indonesia Bagikan Al Qur’an ke Masjid-Masjid di Bengkulu

Gusmiyadi, Anggota DPRD Sumut Minta Gubernur Jangan Terlambat Tangani Wabah PMK Hewan Ternak di Sumut

Tokoh Muda Sumsel Charma Afrianto Nahkodai MP ICMI Muda Sumsel, Berikut Susunan Pengurus MP ICMI Muda Wilayah Sumatera Selatan Periode 2022-2027

Sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

“Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022″, ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (22/01/2022).

Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya:
1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 – 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 – 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan
6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi

 

 

Tags: EBTESDMPLTS
ShareTweetSend

Related Posts

Kementerian ESDM Sebutkan Tarif Listrik di Indonesia Lebih Murah di Kawansan ASEAN
Headline

Kementerian ESDM Sebutkan Tarif Listrik di Indonesia Lebih Murah di Kawansan ASEAN

6 April 2022
Nasional

Jamin Ketersediaan Energi, Pemerintah Susun Grand Strategi Energi Nasional

26 November 2020
Beredar Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mensesneg Pratikno: Substansinya Sama
Nasional

Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, Ini Penjelasan Stafsus Presiden

24 Oktober 2020
Leave Comment

Recommended

Upaya Pemerintah Dalam Mencapai Target Energi Baru  (EBT)

Upaya Pemerintah Dalam Mencapai Target Energi Baru (EBT)

24 Januari 2022

KLIKTV : Prof. Almakin Ph.D : Moderasi Beragama dan Keberagamaan Kita Part I

20 Mei 2020

Peduli Penanganan COVID-19, KAHMI Sumbang APD Untuk Tenaga Medis di Tangerang

7 Juni 2020

KLIK MAGAZINE

Populer

  • KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KLIKTV: Mempertahankan Bisnis, Nurbeta Kurniawan: Sedia Vendor Lebih Dari Satu (Part 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Wisata Pinge Hadirkan Wisata Desa Suasana Bali Asli Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 71 tahun 2021, Mulai tanggal 01 S/D 06 Februari menggunakan Pakaian Melayu Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukhori Meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Untuk Memperbaiki Pola Komunikasi Dengan Komisi VIII DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Riau

Kliksajariau.co, media online Riau inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Universitas Negeri Jakarta: Menatap ke Depan
  • Reformasi Mental Pasca Ramadan
  • PSBM dan Mengenang Kebesaran Syeikh Yusuf di Afrika Selatan

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Riau TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Riau Terkini
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

Close Ads X