ADVERTISEMENT
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
Home Riau Terkini

Terkait Hak Imunitas Dewan DPRD Sumbar tambah kewenangan BK

by redaksi
27 November 2020
2 min read
0
Terkait Hak Imunitas Dewan DPRD Sumbar tambah kewenangan BK

DPRD Sumatera Barat menambah kewenangan Badan Kehormatan dalam perlindungan dan pelaksanaan hak imunitas dewan dalam Peraturan DPRD Sumbar tentang Tata Tertib DPRD Sumbar 2020.

Seketaris Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib DPRD Sumbar M Nurnas dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Tatib DPRD Sumbar mengatakan penambahan aturan dalam tatib ini BK berwenang memberikan persetujuan tertulis maupun tidak terhadap pemanggilan anggota dewan oleh penyidik.

BACA JUGA

Pemkot Pekanbaru Mengadakan Lomba Gerak Jalan Untuk Peringatan HUT RI Dan HUT Riau

Naik Lagi, Ini Harga Buah Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022

HUT Riau ke-65, Para Tokoh Nasional Sampaikan Pesan dan Harapan Untuk Prov Riau

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan tugas, pokok, fungsi, hak dan kewenangannya. Menurut dia dengan adanya aturan ini setiap pemanggilan anggota DPRD Sumbar untuk penyidikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari BK DPRD Sumbar. “BK DPRD Sumbar harus menambahkan aturan ini dalam pedoman kewenangan mereka nantinya,” kata dia.

Selain itu penambahan lainnya adalah DPRD Sumbar berkewajiban melakukan sosialisasi Perda sebanyak satu kali dalam masa persidangan. Kemudian terkait prinsip kolektif dan kolonial hanya berlaku di dalam rapat paripurna. Setiap keputusan rapat yang hanya dihadiri satu pimpinan DPRD tidak hadir maka keputusan dalam rapat tersebut kolektif dan kolegial bagi seluruh pimpinan.

Perubahan lainnya adalah penegasan masa jabatan DPRD Sumbar lima tahun sejak tanggal pengucapan sumpah sebagai anggota. Selanjutnya dalam rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Sumbar Pimpinan DPRD periode sebelumnya tidak hadir maka yang akan memimpin rapat adalah anggota DPRD tertua dan termuda. “Pengesahan Peraturan Tata Tertib ini akan membatalkan aturan sebelumnya,” tutupnya. (*)

Tags: dprd provinsi sumbarsumbar
ShareTweetSend

Related Posts

Kota Pariaman: Diskominfo Gelar Bimtek e-SPPD
Riau Terkini

Kota Pariaman: Diskominfo Gelar Bimtek e-SPPD

16 Desember 2020
Genius Umar Ikut Bergabung dalam Panen Perdana di Lahan Pertanian Jagung
Riau Terkini

Genius Umar Ikut Bergabung dalam Panen Perdana di Lahan Pertanian Jagung

16 Desember 2020
Kota Pariaman Menjadi Tuan Rumah Rakor Peningkatan Personil Damkar se-Sumbar
Riau Terkini

Kota Pariaman Menjadi Tuan Rumah Rakor Peningkatan Personil Damkar se-Sumbar

16 Desember 2020
Jelang Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Hinga Kabupaten/Kota, Masyarakat Harus Tetap Jaga Konduktifitas
Politik

Jelang Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Hinga Kabupaten/Kota, Masyarakat Harus Tetap Jaga Konduktifitas

16 Desember 2020
Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Meminta Pembahasan Perda Harus Memiliki Perencanaan Matang
Riau Terkini

Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Meminta Pembahasan Perda Harus Memiliki Perencanaan Matang

16 Desember 2020
Sejumlah Program Pada APBD-P 2020 di Privinsi Sumbar Belum Terlaksana
Riau Terkini

Sejumlah Program Pada APBD-P 2020 di Privinsi Sumbar Belum Terlaksana

16 Desember 2020
Leave Comment

Recommended

Sebut Ada Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Aziz Syamsuddin Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Perpanjang PSBB, PDAM Kota Depok Beri Diskon 50 Persen Hingga 31 Oktober

9 Oktober 2020
HUT ke 75 RI, Rektor Unas Keluarkan SK Beasiswa Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi

HUT ke 75 RI, Rektor Unas Keluarkan SK Beasiswa Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi

13 Agustus 2020
Mulai Hari Ini, PLN Turunkan Tarif Listrik Hingga Desember

Menteri Agama Fachrul Razi Sembuh dari COVID-19

1 Oktober 2020

KLIK MAGAZINE

Populer

  • Naik Lagi, Ini Harga Buah Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022

    Naik Lagi, Ini Harga Buah Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Kelapa Sawit Di Riau Naik Lagi 10,19 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Sawit Provinsi Riau Mulai Naik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faizal Hafied, Presiden DPN Indonesia yang Berkomitmen Dukung Sinergitas Antar Lembaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Riau

Kliksajariau.co, media online Riau inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Pemkot Pekanbaru Mengadakan Lomba Gerak Jalan Untuk Peringatan HUT RI Dan HUT Riau
  • Naik Lagi, Ini Harga Buah Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022
  • HUT Riau ke-65, Para Tokoh Nasional Sampaikan Pesan dan Harapan Untuk Prov Riau

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Riau TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Opini
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Politik
  • Riau Terkini
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

Close Ads X