ADVERTISEMENT
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Riau Keluarkan Aturan Prokes Selama Masa Libur Nataru 2021

by redaksi
22 Desember 2020
4 min read
0

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Prokes tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid19 Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

BACA JUGA

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini

Bupati Kampar Lakukan Sholat Tarawih di Masjid Ar Rahman Pendopo

Bupati Bengkalis : Pelayanan Administrasi Kependudukan Harus Mudah, Cepat dan Gratis

Dimana dalam SE tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“Penerapan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib menutup hidung dan mulut, memakai jenis masker kain tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan makan dan minum di perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam kecuali bagi yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan,” ujarnya di Pekanbaru, Minggu (30/12/2020).

Ia melanjutkan, untuk perjalanan dalam negeri maka harus mengikuti aturan sebagai berikut, yaitu orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya.

Kemudian, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” ujarnya.

Dilanjutkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi kereta api antar kota dan udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, baik pribadi maupun umum, kecuali menggunakan kereta api.

“Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” sebutnya.

Riski menambahkan, perjalanan rutin Pulau Jawa dengan mode transportasi laut yang bertujuan untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

Namun dalam keadaan tertentu Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak baik rapid test antigen maupun PT-PCR jika diperlukan. Begitu juga untuk daerah di luar Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa digunakan sesuai ketentuan yang ada.

“Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi non reaktif atau negatif bergejala maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali tes PCR terlebih dahulu,” lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen.

“Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. 

Tags: headlinenataruprokesRiau
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini

18 April 2021
Bupati Kampar Lakukan Sholat Tarawih di Masjid Ar Rahman Pendopo
Riau Terkini

Bupati Kampar Lakukan Sholat Tarawih di Masjid Ar Rahman Pendopo

18 April 2021
Bupati Bengkalis : Pelayanan Administrasi Kependudukan Harus Mudah, Cepat dan Gratis
Riau Terkini

Bupati Bengkalis : Pelayanan Administrasi Kependudukan Harus Mudah, Cepat dan Gratis

18 April 2021
Perpustakaan Tenas Effendy Kota Pekanbaru Kembali Buka Setiap Hari
Riau Terkini

Perpustakaan Tenas Effendy Kota Pekanbaru Kembali Buka Setiap Hari

17 April 2021
Program BPUM 2021, Pelaku Usaha Mikro Dapat Dana Rp1,2 Juta
Riau Terkini

Program BPUM 2021, Pelaku Usaha Mikro Dapat Dana Rp1,2 Juta

17 April 2021
Disdik Pekanbaru Targetkan Seluruh Guru Sudah Vaksin Covid-19 Pada Pertengahan Juni 2021
Riau Terkini

Disdik Pekanbaru Targetkan Seluruh Guru Sudah Vaksin Covid-19 Pada Pertengahan Juni 2021

16 April 2021
Leave Comment

Recommended

KLIKTV: Abdul Azis; Mengurai Hadis Khilafah dan Pemerintahan dalam Islam

4 Mei 2020
BPBD Agam Dapat Bantuan Alat Pendeteksi Gempa dari BMKG Padang Panjang

BPBD Agam Dapat Bantuan Alat Pendeteksi Gempa dari BMKG Padang Panjang

27 Juli 2020

Staf Khusus Kemenkes RI Bidang SDM Pimpin Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 Di Riau

28 Desember 2020

Populer

  • Bengkalis Berduka Kehilangan Sosok Panutan H. Sidi Toyo

    Bengkalis Berduka Kehilangan Sosok Panutan H. Sidi Toyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kampar Rapat Kegiatan penyambutan Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Komisariat Fasih UIN Sultan Syarif Kasim Gelar Pelantikan Pengurus dan Latihan Kader 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Budidaya Lebah Australi, dilirik Pemkab Kampar sebagai Usaha Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKDA KAMPAR MINTA OPD SELESAIKAN LPPD TEPAT WAKTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Riau

Kliksajariau.co, media online Riau inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini
  • Bupati Kampar Lakukan Sholat Tarawih di Masjid Ar Rahman Pendopo
  • Bupati Bengkalis : Pelayanan Administrasi Kependudukan Harus Mudah, Cepat dan Gratis

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Riau TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Riau Terkini
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

Close Ads X