ADVERTISEMENT
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkes Terbitkan SE Direktur Jendral Pencegahan Dan Pengadilan Penyakit Penyesuaian Vaksinasi Covid-19

by Jabar
23 Februari 2022
2 min read
0
Kemenkes Terbitkan SE Direktur Jendral Pencegahan Dan Pengadilan Penyakit Penyesuaian Vaksinasi Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 21 Februari tersebut.

BACA JUGA

Membedah Simulasi 4 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024

Juara POI 2022 Jabat Wamendagri, John Wempi : Bentuk Apresiasi Mendagri Terhadap Penyelenggaraan Putri Otonomi Indonesia

Rakernas APKASI Rekomendasikan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda hingga Pilkada 2024

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” ujar Maxi.

Lebih lanjut, Maxi menegaskan bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” pungkasnya.

 

Tags: COVID-19omicronboosterVaksinasi
ShareTweetSend

Related Posts

Jelang Idulfitri 2022, AP I Siapkan Sentra Vaksinasi Ketiga
Headline

Jelang Idulfitri 2022, AP I Siapkan Sentra Vaksinasi Ketiga

12 April 2022
Menlu Tekankan Pentingnya Upaya Dorong Kesetaraan Vaksinasi Global
Headline

Menlu Tekankan Pentingnya Upaya Dorong Kesetaraan Vaksinasi Global

18 Maret 2022
Pemerintah Harapkan Cakupan Vaksinasi Primer Mencapai 70 Persen
Headline

Pemerintah Harapkan Cakupan Vaksinasi Primer Mencapai 70 Persen

16 Maret 2022
Anwar Hafid Apresiasi Kemajuan Ekonomi Kota Batam di Tengah Pandemi
Headline

Anwar Hafid Apresiasi Kemajuan Ekonomi Kota Batam di Tengah Pandemi

23 Februari 2022
Nurhadi Nilai Kenaikan Level PPKM Bertolak Belakang dengan Kondisi Pandemi Sesungguhnya
Headline

Nurhadi Nilai Kenaikan Level PPKM Bertolak Belakang dengan Kondisi Pandemi Sesungguhnya

10 Februari 2022
Puan Maharani Harap Media Massa Tangkal infodemi Hoaks  Khususnya Tentang Covid-19
Headline

Puan Maharani Harap Media Massa Tangkal infodemi Hoaks Khususnya Tentang Covid-19

10 Februari 2022
Leave Comment

Recommended

Pengendara tak Pakai SIM, 119 Kendaraan Ditilang

Pengendara tak Pakai SIM, 119 Kendaraan Ditilang

24 Juli 2020
Penasehat Khusus Apkasi Prof Ryaas Rasyid didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang

Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah Dalam UU CK

15 Oktober 2020
Dampak Covid 19 Harus Lebih Cermat diantisipasi Pemerintah

Dampak Covid 19 Harus Lebih Cermat diantisipasi Pemerintah

13 Desember 2020

KLIK MAGAZINE

Populer

  • KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 71 tahun 2021, Mulai tanggal 01 S/D 06 Februari menggunakan Pakaian Melayu Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Wisata Pinge Hadirkan Wisata Desa Suasana Bali Asli Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KLIKTV: Bedah Kawasan Kampung Melayu ‘Kampung Regeneration’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faizal Hafied, Presiden DPN Indonesia yang Berkomitmen Dukung Sinergitas Antar Lembaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Riau

Kliksajariau.co, media online Riau inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Membedah Simulasi 4 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
  • JFS, Lecturio dan Mobile Learning UNJ: Wujud Revolusi Teknologi Pendidikan
  • Juara POI 2022 Jabat Wamendagri, John Wempi : Bentuk Apresiasi Mendagri Terhadap Penyelenggaraan Putri Otonomi Indonesia

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Riau TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Riau Terkini
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

Close Ads X