ADVERTISEMENT
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
Home Opini

Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

by redaksi
9 Mei 2022
6 min read
0
Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Hafid Abbas

Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017)

BACA JUGA

APENMASI, LaNyalla dan Masa Depan Indonesia

APENMASI, La Nyalla Mattalitti dan Perjuangan Menghapus Kesenjangan Sosial

Aliansi UEU-ASU Cintana, Aset ASEAN

 

Baru saja saya membaca postingan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari Anton Pernama yang sudah terkirim sejak di hari Idul Fitri, 2 Mei 2022 lalu. Dituliskan di postingan itu: “seiring lantunan takbir di hari yang fitri, terangkat doa terbaik, semoga Allah SWT memberikan kebaikan, kesehatan, keberkahan, keluasan rezeki dan kemudahan dalam setiap urusan kita, dunia dan akhirat. Atas segala khilaf dan salah, kami memohon maaf lahir dan batin…”

Ketika membaca postingan itu, saya merasa terbebani karena mengapa tidak membaca pesan itu lebih awal sehingga tidak begitu telat saya meresponnya. Saya kemudian membayangkan keadaan Anton Pernama yang sudah hampir dua tahun terakhir ini terjerat dengan satu kasus hukum.

Anton Permana yang dikenal sebagai Penulis dan Pengamat Sosial Politik, dan Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018, ditangkap polisi pada pukul 24.00-02.00 WIB dini hari, Selasa, 13 Oktober 2020. Ia dijemput paksa oleh Polisi di rumah saudaranya di daerah Rawamangun, atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemputnya berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri (Antara, 13/10/2022).

Sejak ditangkap, Anton sudah menjalani kasus hukumnya selama hampir 19 bulan, dan telah menjalani 64 kali proses persidangan di Pengadilan, dan hingga saat ini belum ada keputusan apa pun apakah ia bersalah atau tidak.

Pada 27 Mei 2021, setelah menjalani masa tahanan selama 7,5 bulan di Bareskrim Mabes Polri, Anton mendapatkan penangguhan penahanan setelah mendapatkan jaminan dari belasan tokoh terkemuka di negeri ini, antara lain: Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, Rocky Gerung, Laode Masihu Komaluddin, dan lainnya.

Masa persidangan yang sudah berlangsung 64 kali itu adalah satu proses panjang yang tentu amat melelahkan. Anton yang berdomisili di Batam bersama anak dan isterinya, persidangan yang berlangsung di Jakarta, tentu persidangan itu sendiri sudah satu bentuk penghukuman yang amat berat.

Berdasarkan realitas dan pertimbangan atas kasus Anton, dari perspektif HAM, berikut ini adalah sejumlah bukti-bukti empiris atau best practices yang dapat dijadikan masukan komparatif bagi pihak-pihak terkait.

Pertama, di Norwegia, 23 Juli 2011,  Anders Behring Breivik, usia 32 tahun melakukan aksi terorisme dan pemboman gedung di pusat Pemerintahan di Oslo yang menewaskan 8 orang, dan kemudian pelaku melarikan diri ke Pulau Utoya, sekitar 30 km dari Oslo dan kemudian berhasil lagi melakukan pembunuhan massal yang telah menewaskan lebih 90 orang, umumnya anak usia belasan tahun yang tengah berkemah di pulau itu.

Tragedi berdarah ini dinilai oleh Pemerintah Norwegia sebagai kejahatan kemanusiaan terburuk di Norwegia sejak Perang Dunia Kedua. Anders Behring Breivik, dijerat dengan undang-undang anti terorisme, untuk mendapatkan hukuman terberat menurut undang-undang Norwegia.

Meski demikian, esensi penghormatan HAM terhadap Anders sebagai manusia, ternyata Polisi hanya memerlukan waktu delapan minggu untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Dapat dibayangkan bagaimana kasus yang menimpa Anton Permana yang terlihat tidak seberat dengan kasus Anders di Norwegia, namun penanganannya terlihat jauh lebih rumit dan sudah berlangsung hampir dua tahun dan telah menjalani sidang perkara sebanyak 64 kali.  Keistimewaan Norwegia, hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan politik.

Proses hukum yang dijalani Anton sungguh tragis, dan terlihat tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemajuan dan perlindungan dan hak asasi manusia yang bersifat universal.

Kedua, pada Helsinki Accords (1975) terdapat “Guidelines for Cooperating in the Fields of Economics, Science and Technology, and of the Environment,” yang merekondasikan agar dihilangkan semua hambatan yang membatasi seseorang mengemukakan pendapat  dan melakukan perjalanan ke dalam dan ke luar negeri bagi kepentingan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi:

  • exchanges and visits as well as other direct contacts and communications among scientists for consultation, lecturing, and conducting research (including the use of laboratories or libraries);
  • international and national conferences, symposia, seminars, courses, and other meetings of a scientific and technological character, involving the participation of foreigners; and
  • participation in international scientific and technological cooperation programs, such as those of the United Nations Economic Social Council or other international institutions.

Bahkan pada 1997, Komisi HAM PBB menerbitkan satu working paper yang menegaskan perlunya impunitas bagi para Ilmuwan terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan  berpindah (the rights of free movement). Dalam working paper tersebut dinyatakan: ‘’travel restrictions, by limiting the ability of scientists and scholars to visit or communicate with their colleagues in other countries, violate the principle of free association, and the right to receive and disseminate information.’’

Kelihatannya alasan mengapa para ilmuwan dan pengamat seperti halnya Anton Pernama  mendapat perhatian khusus dari masyarakat internasional dan PBB, tidak lain adalah karena untuk mengenang dan menghormati pengorbanan Sokrates dan Galileo Galilie.

Pada suatu hari di tahun 399 SM, Pengadilan Athena menjatuhkan hukuman mati kepada Socrates karena berani berpendapat berbada dengan Raja. Demikian juga Galileo Galelie yang dibatasi kebebasannya, dicekal dan bahkan menjalani tahanan rumah  seumur hidup,   hingga meninggal pada 1642 karena berani berbeda pendapat dengan otoritas Gereja Roma yang menganggap bahwa bumilah titik pusat tata surya.

Pengorbanan Socrates dan Galileo Galelie dinilai sudah lebih dari cukup betapa darma kekuasaan memangkas kebebasan gerak dan kebebasan berpikir para ilmuwan. Menarik apa yang telah diungkapkan William Ewart Gladstone, “We look forward to the time when the power of love will replace the love of power. Then will our world know the blessing of peace.’

Karenanya, jika Anton bersuara berbeda dari suara penguasa, semestinya tidak ditanggapi secara berlebihan. Indonesia sebagai negara Anggota PBB, semestinya juga tunduk pada ketentuan internasional dalam perancangan, pembentukan dan penerapan hukumnya.

Kita sungguh mendambakan suatu masa kekuatan atau kekuasaan cinta (the power of love) akan menggantikan cinta kekuasaan (love of power). Jika itu terwujud dunia kita akan mengetahui indahnya kedamaian.

Semoga negeri kita yang telah memilih jalan demokrasi sejak lebih dua dekade silam merupakan pilihan terakhir, the point of no return, dan semoga semua undang-undang kita dapat memenuhi standar HAM, bukan standar mereka yang menyembah pada kekuasan dengan menindas yang lemah, yang akhirnya jalan demokrasi dan supremasi hukum yang telah kita pilih di penghujung abad ke-20, akan hanya jadi bayang-bayang fatamorgana yang indah belaka, yang akhirnya  berujung pada otoritarianisme.

Akhirnya, menarik direnungkan tuturan William Scott Downey, seorang ilmuwan dan pengamat peradilan AS di abad ke-20, “Law without justice is a wound without a cure” – Hukum tanpa keadilan bagai luka yang tidak akan pernah sembuh.

Tags: HAMPenegakan Hukum
ShareTweetSend

Related Posts

Hafid Abbas Sebut Indonesia akan Bubar jika Kesenjangan Sosial Tidak Segera Ditangani
Headline

Hafid Abbas Sebut Indonesia akan Bubar jika Kesenjangan Sosial Tidak Segera Ditangani

29 Maret 2022
Pemkab Bengkalis Mendukung Penuh Terbentuknya KPAI Kabupaten Bengkalis
Riau Terkini

Pemkab Bengkalis Mendukung Penuh Terbentuknya KPAI Kabupaten Bengkalis

10 April 2021
Komnas HAM Minta Aparat Kepolisian Hormati HAM dalam Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja
Headline

Komnas HAM Minta Aparat Kepolisian Hormati HAM dalam Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020
Komnas HAM Minta Aparat Kepolisian Hormati HAM dalam Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja
Nasional

Komnas HAM Minta Aparat Kepolisian Hormati HAM dalam Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020
Vanuatu Tuduh Indonesia Langgar HAM di Papua, Ini Bantahan Diplomat Muda
Politik

Vanuatu Tuduh Indonesia Langgar HAM di Papua, Ini Bantahan Diplomat Muda

29 September 2020
Vanuatu Tuduh Indonesia Langgar HAM di Papua, Ini Bantahan Diplomat Muda
Politik

Vanuatu Tuduh Indonesia Langgar HAM di Papua, Ini Bantahan Diplomat Muda

28 September 2020
Leave Comment

Recommended

Launching MTQ Tingkat Nasional ke-XXVIII diadakan Secara Langsung dan Virtual

Launching MTQ Tingkat Nasional ke-XXVIII diadakan Secara Langsung dan Virtual

29 Juli 2020
Terkait Hak Imunitas Dewan DPRD Sumbar tambah kewenangan BK

Terkait Hak Imunitas Dewan DPRD Sumbar tambah kewenangan BK

27 November 2020
PEMKOT Dumai Buka Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun, Berikut Syaratnya

PEMKOT Dumai Buka Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun, Berikut Syaratnya

31 Desember 2020

KLIK MAGAZINE

Populer

  • KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 71 tahun 2021, Mulai tanggal 01 S/D 06 Februari menggunakan Pakaian Melayu Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Wisata Pinge Hadirkan Wisata Desa Suasana Bali Asli Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KLIKTV: Bedah Kawasan Kampung Melayu ‘Kampung Regeneration’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faizal Hafied, Presiden DPN Indonesia yang Berkomitmen Dukung Sinergitas Antar Lembaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Riau

Kliksajariau.co, media online Riau inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Membedah Simulasi 4 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
  • JFS, Lecturio dan Mobile Learning UNJ: Wujud Revolusi Teknologi Pendidikan
  • Juara POI 2022 Jabat Wamendagri, John Wempi : Bentuk Apresiasi Mendagri Terhadap Penyelenggaraan Putri Otonomi Indonesia

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Riau TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Riau Terkini
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

Close Ads X