Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepualuan Meranti dr. H. Misri Hasanto membantah pemberitaan di media online bahwa dirinya telah melakukan praktik bisnis rapid antigen ilegal di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepualauan Meranti.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (23/04/2021), H. Misri menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak valid dan menyesatkan.
Ia menyebut seharusnya awak media yang memberitakan hal tersebut melakukan klarifikasi informasi terlebih dahulu melalui narasumber yang kompeten.
Menurutnya awak media lebih banyak menggunakan kata-kata yang menyudutkan, tendensius, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
“Kami bersedia membuktikan kebijakan Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Misri.
Misri menjelaskan berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan RI nomor : HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, perlu mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen habis pakai dan reagen, komponen biaya adminstrasi dan komponen lainnya.
Pada poin 1, kata Misri, menjelaskan “Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp250.000 (Pulau Jawa) untuk (diluar pulau Jawa) sebesar Rp275.000”.
Selanjutnya dijelaskan pada poin 3 sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 bahwa “Berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya”.
“Dari butir-butir poin di atas mempunyai dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan regulasi pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Yang dituangkan dalam aturan Perbup Nomor 91 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020,” jelas Misri.
Sebelumnya beredar berita soal dugaan praktik bisnis Rapid Antigen di lingkungan Dinkes Meranti. Di liputankepri.com berita itu terbit pada Kamis (22/04/2021) dengan judul “Kadiskes Meranti Diduga Lakukan Praktek Bisnis Rapid Antigen Ilegal Dilingkungan Dinkes”.
Selain itu juga di media halloriau.com yang terbit pada Kamis (22/04/2021) dengan judul berita “Kepala Diskes Kepualuan Meranti Diduga TetapkanTarif Antigen Secara Ilegal”. (*)