ADVERTISEMENT
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
KLIKSAJA.CO
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini
No Result
View All Result
Kliksaja Riau
No Result
View All Result
Home Riau Terkini Nasional

Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah Dalam UU CK

by Redaksi Kliksaja
15 Oktober 2020
5 min read
0
Penasehat Khusus Apkasi Prof Ryaas Rasyid didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang

Penasehat Khusus Apkasi Prof Ryaas Rasyid didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, terutama dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan perijinan di daerah.

Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia

Hal ini mengemuka dalam Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM RI yang difasilitasi oleh Apkasi. Acara yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020), diikuti oleh para Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA

HUT Riau ke-65, Para Tokoh Nasional Sampaikan Pesan dan Harapan Untuk Prov Riau

Gubernur Riau Cek Progres Revitalisasi Anjungan Riau di TMII

Jamaah Haji Riau Kembali Ke Tanah Air

Topik yang diangkat dalam acara ini adalah: “Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan Usaha pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK)”.

Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam sambutan webinar, menyampaikan banyaknya respon yang diperoleh dari kepala daerah terkait dengan adanya UU CK ini.

Azwar Anas sendiri mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi terbuka ini dengan Kepala BKPM terkait dengan kewenangan daerah terhadap perizinan berusaha, terlebih dengan banyaknya versi draft UU CK yang tersebar di media online saat ini.

“Harapan kami, dengan diskusi langsung bersama Kepala BKPM ini dapat membangun pemahaman positif dari para Kepala Daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerjanya, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.

Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam diskusi tersebut lantas menyampaikan poin-poin penting. Bahwa yang dibutuhkan oleh pengusaha dan investor saat ini adalah kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi.

Maka dari itu, Bahlil menekankan, melalui UU CK, Pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhaan birokrasi perizinan berusaha.

Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK ini tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha.

“Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan, dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan Pemerintah Daerah setempat.

Saat ini BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Dimana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten/Kota agar terintegrasi.

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk Pemerintah Daerah,” jelas Bahlil.

Kepala BKPM mengingatkan agar para Bupati dapat segera membuat Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga RDTR tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem OSS, dan dapat dipetakan ke dalam sistem OSS.

“Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTR-nya, dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” imbuh Bahlil.

Selanjutnya, UU CK ini juga mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah. UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, dimana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam.

Menurut Bahlil, UU CK ini merupakan regulasi pro UMKM. Dalam UU CK, pemerintah mempunyai kewajiban melakukan penguatan UMKM. “Dulu, tidak ada kewajiban negara untuk membeli produk UMKM. Sekarang, negara wajib hadir membeli dan memasarkan produk-produk UMKM,” tambah Bahlil.

Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMK menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah khususnya Kabupaten/Kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM tersebut, sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti kemudahan perizinan yang diatur dalam UU CK, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Kepala BKPM lengkap dengan persyaratan didalamnya, sehingga akan memperkecil penyalahgunaan dari izin yang diterbitkan tersebut.

Senada dengan ungkapan Azwar Anas, Penasehat Khusus Apkasi, Prof Ryaas Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPM yang memberikan komitmen-komitmen konkrit sehingga para bupati akan merasa nyaman bekerjasama dengan BKPM ke depannya.
“Memang perlu dipikirkan bahwa dalam pembuatan PP ini nanti apakah bisa membatalkan pasal-pasal yang ada di UU No.23/2014 terkait kewenangan daerah dan pusat agar tidak terjadi kekacauan di lapangan, dan kami berterima kasih jika Pak Bahlil ini akan memperjuangkannya,” tambahnya.

Ke depan, harap Prof Ryaas, supaya bisa terjalin konsultasi yang makin terbuka untuk bisa melihat di mana ada sela-sela supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, terutama penyederhanaan perijinan ini betul-betul terwujud.

“Saya rasa semua berkepentingan dengan penyederhanaan perijinan ini. Dan bagi kabupaten itu apa yang diberikan garis oleh pemerintah pusat sepanjang bisa dilaksanakan mereka pasti akan melaksanakan. Saya percaya loyalitas para bupati kepada pemerintah pusat saat ini masih terjamin dan bisa diandalkan, jadi tidak ada alasan untuk ragu. Kita hanya perlu memberikan arahan-arahan saja kepada para bupati sehingga beliau-beliau ini mengerti dan tahu apa yang harus dikerjakan dan mana saja batas-batas kewenangan dan tanggungjawabnya,” tukasnya.(*)

Tags: apkasiUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Rakernas APKASI Rekomendasikan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda hingga Pilkada 2024
Headline

Rakernas APKASI Rekomendasikan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda hingga Pilkada 2024

20 Juni 2022
Apkasi Otonomi Expo 2022 Resmi Dilaunching di Medan
Ekonomi

Apkasi Otonomi Expo 2022 Resmi Dilaunching di Medan

17 November 2021
apkasi ekspo
Nasional

Buka Peluang Bangkitnya Ekonomi Daerah, Apkasi Launching AOE2021 Secara Virtual

20 November 2020
KlIKTV: Kurikulum Pendidikan Kita Harus Menjawab Tantangan Masa Depan
Nasional

Airlangga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

10 November 2020
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Politik

Pemerintah Akui Ada Salah Ketik dalam UU Cipta Kerja

9 November 2020
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Politik

Mahfud MD Akan Bentuk Tim Kerja Independen Untuk Tampung Persoalan UU Cipta Kerja

8 November 2020
Leave Comment

Recommended

Potensi Budidaya Lebah Australi, dilirik Pemkab Kampar  sebagai Usaha Masyarakat

Potensi Budidaya Lebah Australi, dilirik Pemkab Kampar sebagai Usaha Masyarakat

27 Maret 2021
Bengkalis Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Bengkalis Tunda Pembelajaran Tatap Muka

29 Desember 2020
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut: Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Lobster

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut: Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Lobster

30 November 2020

KLIK MAGAZINE

Populer

  • Naik Lagi, Ini Harga Buah Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022

    Naik Lagi, Ini Harga Buah Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KLIKTV: Kota Batam VS Kota Pekan Baru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Kelapa Sawit Di Riau Naik Lagi 10,19 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Sawit Provinsi Riau Mulai Naik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faizal Hafied, Presiden DPN Indonesia yang Berkomitmen Dukung Sinergitas Antar Lembaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Riau

Kliksajariau.co, media online Riau inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

Terbaru

  • Pemkot Pekanbaru Mengadakan Lomba Gerak Jalan Untuk Peringatan HUT RI Dan HUT Riau
  • Naik Lagi, Ini Harga Buah Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022
  • HUT Riau ke-65, Para Tokoh Nasional Sampaikan Pesan dan Harapan Untuk Prov Riau

Kategori

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Riau TV
  • Klik-Talk
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Opini
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Politik
  • Riau Terkini
  • Sepak Bola
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kliknews Riau
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum-Kriminal
    • Sosial Budaya
    • Lintas Daerah
    • Nasional
  • Special Klik
  • Klik-Talk
  • Klik Riau TV
  • Opini

Copyright Kliksajariau.co, 2020.

Close Ads X